Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kunci Jawaban Pkn Kelas 7 Halaman 150, 151 Aktivitas 6.3

Kunci Jawaban Pkn (Ppkn) Kelas 7 Smp/Mts Halaman 150, 151 - Buku Siswa Pkn Kelas 7 Smp/Mts Bab 6 Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia edisi revisi 2017

Buku siswa yang digunakan sebagai sumber belajar kelas 7 Smp/Mts kurikulum 2013 (k13) Revisi 2017

Didalam pembelajaran Ppkn kelas 7 Smp/mts Bab 6 Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Terdapat beberapa latihan soal yang harus di kerjakan oleh siswa secara mandiri.Untuk membantu mendapatakan jawaban yang tepat.

Kelas 7 Pkn Bab 6 Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia


Kunci Jawaban PKn Kelas 7 Bab 6 Halaman 150, 151


Aktivitas 6.3

Kunci Jawaban Pkn Kelas 7 Halaman 150, 151 Aktivitas 6.3

Bacalah dari berbagai sumber tentang undang-undang ini, dan lengkapi informasi dalam tabel berikut.

Tabel 6.2 Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah

1. Arti otonomi daerah

Uraian : Hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Arti daerah otonom

Uraian : Daerah yang berdiri sendiri, mempunyai batas wilayah tertentu, mempunyai undang-undang dan peraturan yang khusus berlaku untuk daerahnya dengan tidak menyalahi undang-undang pemerintah pusat; daerah swatantra.

3. Arti desentralisasi

Uraian : Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. pengertian ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah


4. Arti dekonsentrasi

Uraian : Sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain. Kemudian ketika sudah diterima oleh badan-badan lain yang telah diberi wewenang oleh pemerintah maka ketika badan-badan itu melakukan pelaksanaan tugasnya harus menuruti segala petunjuk pemerintah pusat dan bertanggung jawab kepadanya.

5. Arti tugas pembantuan

Uraian : Cerminan dari sistem dan prosedur penugasan Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada Kota dan/atau desa, serta dari pemerintah Kota kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang memberi penugasan. Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraanpemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum.

6. Urusan pemerintah pusat

Uraian : Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. 

7. Urusan pemerintah daerah

Uraian : Urusan pemerintahan yang diserahkan Pemerintah kepada daerah yang disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian.

8.   Pemerintahan Daerah

Uraian : Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Pemilihan kepala daerah

Uraian :  Pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Keuangan daerah

Uraian : Semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut

11. Peraturan daerah

Uraian : Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.

12. Wewenang DPRD

Uraian : Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati
2. Mendiskusikan dan menyerahkan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.


Terima kasih sudah membaca artikel ini, Semoga artikel yang berjudul kunci jawaban Pkn kelas 7 bab 6 halaman 150, 151 ini dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Kunci Jawaban Pkn Kelas 7 Halaman 150, 151 Aktivitas 6.3"