Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Bab 3 Halaman 62 Aktivitas 3.2
Kunci Jawaban Buku Siswa Pkn Kelas 8 Halaman 62 - Kunci jawaban Ppkn Kelas 8 merupakan alternatif isian dari soal-soal yang terdapat pada buku paket Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 8 Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan Halaman 62.
Selain membahas tentang jawaban soal-soal, terdapat juga rangkuman materi Kelas 8 Bab 3 SMP/MTS Kurikulum 2013 (K13) yang terdapat pada buku paket Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Dengan adanya pembahasan kunci jawaban soal yang terdapat pada buku siswa seperti ini diharapkan dapat membantu peserta didik khususnya siswa Kelas 8 SMP/MTS dalam melatih keterampilan menjawab soal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Pkn) yang nantinya berguna pada saat penilaian harian (PH), penialain tengah semester (PAS), penilaian akhir tahun (PAT), maupun pada saat mengerjakan tugas pekerjaan rumah (PR)
Kelas 8 Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan
Kunci Jawaban Pkn Kelas 8 Bab 3 Halaman 62
Aktivitas 3.2
Coba kalian pelajari adakah Perppu lainnya yang telah dijadikan undang-undang, carilah dari berbagai sumber yang ada.
Jawabannya adalah : Ada
Perppu atau Perpu merupakan singkatan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang.
Perppu yang telah dijadikan Undang – Undang adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) disahkan menjadi Undang – Undang pada tanggal 24 Oktober 2017 setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sebuah persidangan yang berjalan alot.
Pengambilan keputusan untuk menyetujui Perppu tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang – Undang oleh DPR melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak melalui fraksi – fraksi yang terdapat di DPR.
Adapun pengambilan keputusan melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak untuk menyetujui Perppu organisasi kemasyarakatan ini dilakukakan setelah rapat parirurna yang diselenggarakan oleh DPR tidak dapat menghasilkan keputusan dengan musyawarah mufakat.
Keputusan untuk menyetujui Perppu organisasi kemasyarakatan menjadi Undang – Undang oleh DPR melalui pengambilan suara terbanyak dilakukan setelah disetujui oleh 314 anggota DPR yang hadir dengan jumlah anggota yang hadir adalah sebanyak 445 anggota.
Pembahasan:
Perppu adalah salah satu bentuk peraturan perundangan – undangan yang ditetapkan oleh Presiden karena adanya suatu “kegentingan yang memaksa”, dimana isi atau materi muatan dari Perppu adalah sama denga nisi / muatan Undang – Undang yang digantikannya.
Pengertian dan Batasan kegentingan yang memaksa sebagai syarat Presiden menetapkan Perppu adalah berdasarkan rumusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, berikut ini adalah syarat “kegentingan yang memaksa” sebagai syarat sehingga Presiden menetapkan Perppu berdasarkan :
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhanmendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Perppu efektif berlaku setelah ditandatangani Presiden dan diundangkan tanpa harus melalui persetujuan DPR. Namun, setelah diundangkan Perppu tersebut harus segera diajukan kepada DPR dalam persidangan DPR berikutnya dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang -Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang – Undang.
Pengajuan RUU tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang – Undang kemudian akan dibahas oleh DPR dalam satu rapat / persidangan melalui mekanisme yang telah ditentukan. Dalam persidangan itu, DPR tugas dan wewenang DPR hanyalah untuk memberikan keputusan berupa menerima atau menolak Perppu.
Apabila Perppu yang diajukan pemerintah tersebut disetujui maka Perppu tersebut akan berubah menjadi Undang – Undang. Namun apabila ditolak oleh DPR, maka Perppu yang diajukan tersebut tidak akan berlaku lagi.
Menurut Pasal 7 ayat (1) Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, kedudukan Perppu dalam hierarki peraturan perundangan – undangan Indonesia letaknya setingkat dengan Undang – Undang.
Berikut ini adalah hierarki peraturan perundang – undangan Indonesia selengkapnya:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Baca juga : Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Bab 3 Halaman 65
Terima kasih sudah membaca artikel ini, semoga kunci jawaban Pkn kelas 8 Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan halaman 62 ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca di manapun berada.
Posting Komentar untuk "Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Bab 3 Halaman 62 Aktivitas 3.2"