Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uji Kompetensi Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 Bab 3 Halaman 94

Kunci Jawaban Buku Siswa Ppkn Kelas 9 Halaman 94 - Kunci jawaban Ppkn Kelas 9 merupakan alternatif isian dari soal-soal yang terdapat pada buku paket Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 9 Bab 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Halaman 94.

Selain membahas tentang jawaban soal-soal, terdapat juga rangkuman materi Kelas 9 Bab 3 SMP/MTS Kurikulum 2013 (K13) yang terdapat pada buku paket Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Dengan adanya pembahasan kunci jawaban soal yang terdapat pada buku siswa seperti ini diharapkan dapat membantu peserta didik khususnya siswa Kelas 9 SMP/MTS dalam melatih keterampilan menjawab soal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Ppkn) yang nantinya berguna pada saat penilaian harian (PH), penilaian tengah semester (PAS), penilaian akhir tahun (PAT), maupun pada saat mengerjakan tugas pekerjaan rumah (PR)

Kelas 9 Bab 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia


Kunci Jawaban Ppkn Kelas 9 Bab 3 halaman 94


Uji Kompetensi Bab 3

Uji Kompetensi Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 Bab 3 Halaman 94

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1. Apa yang dimaksud dengan kedaulatan?

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukun dalam suatu negara, yang memiliki sifat pokok, yaitu, asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.

2. Jelaskan sifat-sifat kedaulatan!

a. Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b. permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.
c. tunggal, artinya kekuasan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain
d. tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain

3. Apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan negara? Siapa saja tokohnya?

Teori kedaulatan Tuhan
Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berasal dari Tuhan sebagai asas dari segala sesuatu (Causa Prima). 
Tokohnya yaitu :  
- Augustinus (354-430) 
- Thomas Aquino (1215 - 1274)
- F Hegel (1770 - 1831)
- F.J. Stahl (1802 - 1861)

Teori kedaulatan Negara
Teori kedaulatan negara adalah teori yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara.
Tokohnya yaitu :
- Jean Bodin
- F Hegel,
- G. Jellinek
- Paul Laband

4. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu?

Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu dibagi atas tiga kekuasaan :
a. Kekuasaan Legislatif, yaitu membuat undang-undang
b. Kekuasaan Eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang
c. Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran.

5. Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia?

Landasan yuridis :
a. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea keempat yaitu " maka disusunlah Kemerdekiaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat"

b. Pasal 1 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan "Kedaulatan berada 
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"

c. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) 

d. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1)


6. Apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila?

Demokrasi Pancasila merupakan suatu sistem yang dilaksanakan dengan mengutamkan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama yang bersumber pada falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.

7. Jelaskan kelebihan demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi liberal dan sosialis/komunis!

- Terdapat keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan bersama.
- Mengutamakan musyawarah untuk mufakat
- Tidak ada golongan mayoritas menguasai atau menindas golongan minoritas
- Hak rakyat diakui dan dihargai

8. Jelaskan asas-asas pemilu di Indonesia!

a. Langsung, rakyat memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara.

b. Umum, telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu.

c. Bebas,  memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.

d. Rahasia, pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun

e. Jujur, arti bahwa penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serra semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

9. Bandingkan pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru dan masa Reformasi!

- Merajalelanya korupsi, kolusi dan nepotisme atau yang biasa disebut dengan (KKN)
- Pemusatan kekuasaan berada pada tangan presiden
- Dalam pendidikan banyak mengukir suatu prestasi dari berbagai program, hal ini mempengaruhi perkembangan pendidikan di Indonesia yang pada saat itu masih terbatas.

Sedangkan demokrasi pancasila pada masa reformasi yaitu :

- Pemerintah pada mas reformasi tidak memiliki kebijakan dalam sistem pemerintahannya. Hanya mengikuti berdasarkan partai politik yang saat itu berjalan.
- Dalam pendidikan, fasilitas terbuka untuk semua kalangan tidak ada batasan dalam menempuh pendidikan.
- Pelaksanaan pemliku yang awal mula munculannya berbagai partai politik dengan perbedaan latar belakang yang dailihat dari segi golongan maupun ideologi.

10. Jelaskan perbedaan sistem parlementer dengan sistem semiparlementer!

Parlementer = Kepala Negaranya adalah seorang Raja atau Ratu, Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan, serta antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi satu.
Semi Parlementer = Kepala Negaranya adalah Presiden, Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan, serta antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi satu.

11. Apa tugas pokok MPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

- Mengubah dan menetapkan UUD.  
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.  
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melanggar UUD 1945 atau UU.

12. Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan!

a. Menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD

b. Menetapkan peraturan pemerintahan 

c. mengangkat dan memberhentikan menteri menteri. Hal ini termaktub di dalam pasal 17 ayat (2).

d. Hubungan wewenang di antara pemerintah pusat dan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau  provinsi & kabupaten & kota diatur dengan UU dengan memperhatikan keragaman dan kekhususan suatu daerah. Ini termaktub dalam pasal 18B ayat (1).

e. Hubungan keuangan, pemanfaatan SDA dan sumber daya lain, serta pelayanan umum antara pemerintah pusat dan daerah diatur serta dilaksanakan secara adil & selaras dengan berdasar pada undang undang. Ini termaktub dalam pasal 18B ayat (2).

f. Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama agar menjadi Undang Undang. Ini sesuai dengan pasal 20 ayat (4).

g. RUU APBN diajukan presiden untuk dibahas bersama dengan DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPRD. Ini sesuai dengan pasal 23 ayat (2).

h. Presiden melantik/meresmikan Anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam pasal 23F ayat (1).

i. Presiden menetapkan hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk disetujui.

13. Jelaskan fungi-fungsi DPR

- Fungsi Legislasi, menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden.
- Fungsi Anggaran, menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang.
- Fungsi Pengawasan, mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.

14. Jelaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung!

- Tugas pokok Mahkamah Konstitusi adalah berwenang dalam melakukan sidang sengketa pemilihan umum, dugaan pelanggaran presiden, dan uji materi. 
- Tugas pokok Mahkamah Agung adalah berwenang dalam melakukan sidang Kasasi, Peninjauan Kembali, dan uji materi

15. Bagaimana hubungan antara DPR dengan Presiden?

Hubungan adalah DPR bersama dengan Presiden bersama-sama melakukan pembentukan, pembahasan, pengubahan, serta penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang nantinya dapat menjadi Undang-Undang Dasar.

16. Bagaimana hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?

Penetapan Undang-Undang Dasar dan Pemilihan/Penetapan/ Pemberhentian Jabatan Presiden dan wakilnya.

Baca juga : Kunci Jawaban Ppkn Kelas 9 Bab 4 halaman 98   

Terima kasih sudah membaca artikel ini, semoga kunci jawaban Pkn kelas 9 Bab 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia halaman 94 ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca di manapun berada.

Posting Komentar untuk "Uji Kompetensi Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 Bab 3 Halaman 94 "